Nakita.id - Ketika memutuskan untuk memiliki buah hati, Moms dan Dads juga perlu bersiap untuk mengurus kartu identitas anak.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016, setiap anak Indonesia perlu memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA ini adalah kartu identitas yang diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Baca Juga: Ini Alasan Penting Kenapa Si Kecil Harus Memiliki Kartu Identitas Anak
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Dra. Leny Nurhayanti Rosalin mengatakan sangat penting bagi anak-anak untuk memegang dan memiliki KIA.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam konvensi Hak-Hak Anak yang ditetapkan PBB pada tanggal 20 November 1989, bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas untuk warganegara apapun.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR