Alhamdulillah! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Bareng dengan Gaji Pokok Bulan Juli 2022 Para PNS Seluruh Indonesia

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 23 Juni 2022 | 11:28 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 bareng dengan gaji pokok bulan Juli nanti (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id - Akhirnya ada kabar gembira soal pencairan gaji ke-13 PNS 2022. Hal ini disampaikan oleh tangan kanan Joko Widodo langsung agar para Pegawai Negeri Sipil bersiap-siap untuk menerimanya.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).

Dengan kata lain, gaji ke-13 cair pada 1 Juli 2022 bersamaan dengan pembagian gaji pokok PNS pada bulan Juli.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni, namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

Baca Juga: Angin Segar Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Depan, Ini Ketentuan Penyaluran Tunjangan dari Pemerintah untuk PNS Setanah Air

d. Anggota: R18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: