Nakita.id - Akhirnya ada kabar gembira soal pencairan gaji ke-13 PNS 2022. Hal ini disampaikan oleh tangan kanan Joko Widodo langsung agar para Pegawai Negeri Sipil bersiap-siap untuk menerimanya.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Dengan kata lain, gaji ke-13 cair pada 1 Juli 2022 bersamaan dengan pembagian gaji pokok PNS pada bulan Juli.
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni, namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: R18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR