Nakita.id - Ada kabar terbaru seputar pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS.
Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.
Begitu juga dengan THR atau Tunjangan Hari Raya juga sudah dinantikan oleh para PNS.
Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang artinya THR untuk para PNS akan dibagikan sebentar lagi.
THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.
Tapi apa tahun ini pencairannya akan sesuai jadwal? Simak mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan juga THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.
Kabar mengenai pembayaran gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kabar baik dan paling ditunggu-tunggu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
Lantas kapan ya pencairan THR dan juga gaji ke-13 akan dilakukan?
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilaksanakan sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di Mei. Normalnya, THR akan mulai diberikan dua minggu sebelum lebaran, atau tepatnya akan cair pada April 2022.
Sementara itu berbicara terkait gaji ke-13 rencanya akan diberikan yakni sama dengan tahun lalu. Di mana tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk dalam hitungan. Hal yang sama juga berlaku pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS di tahun 2022.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR