Cara Mendapatkan Bantuan UMKM, Supaya Dana Bisa Langsung Cair Simak Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi

By Syifa Amalia, Minggu, 26 Juni 2022 | 09:00 WIB
Simak panduan cara mendapatkan bantuan UMKM untuk modal usaha. (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id – Simak bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM. yuk Moms!

Dampak pandemi tidak hanya dirasakan oleh pekerja tetapi juga para pelaku usaha.

Pendapatan yang tidak menentu menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi.

Belum lagi modal yang harus dikeluarkan tidak sedikit, maka dari itu mereka harus memutar otak supaya usaha tetap berjalan untuk menyambung hidup.

Melihat keadaan ekonomii seperti saat ini, pemerintah pun tidak tinggal diam.

Pemerintah menaruh perhatian besar kepada para pemilik UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) supaya tetap mengembangkan bisnis mereka.

Pemerintah memberian bantuan UMKM agar bisa digunakan oleh mereka sebagai modal usaha.

Apakah Moms salah satunya yang ingin mendapatkan bantuan ini?

Simak penjelasan lengkap di bawah ini mengenai cara mendapatkan bantuan UMKM.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Dari Dinas Sosial, Para Pemilik UMKM Perlu Penuhi Syarat Berikut Agar Dana Langsung Cair

Sebelum mengetahu cara mendaftaran bantuan UMKM, ketahui terlebih dahulu apa saja kriteria atau syarat penerima BLT UMKM berikut ini.

Dilansir dari beberapa sumber, syarat penerima bantuan ini antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selain itu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini adalah Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Baca Juga: Biar Usaha Semakin Lancar, Sudah Saatnya Ketahui Cara Ajukan Kredit UMKM di Koperasi Berikut Ini, Siapkan KTP Sebagai Salah Satu Dokumen Persyaratannya

Cara mendapatkan bantuan UMKM beberapa tahapannya dapat dilakukan secara online. Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Syarat dan prosedur daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online yakni pengajuan berkas bisa dilakukan secara online dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1 Login di situs web https://oss.go.id/ dengan akun yang sudah dimiliki. Jika Moms belum punya akun silahkan registrasi terlebih dahulu

2 Masukkan nomor ponsel, email atau username dan password serta kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'

3. Kemudian klik menu 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Perseorangan'

4 Pilih pendaftaran sesuai jenis usaha yang dimiliki. Kemudian isi formulir data profil dengan lengkap lalu klik 'Simpan dan Lanjutkan'.

5 Untuk usaha kecil dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan di bagian formulir komitmen prasarana usaha lalu klik 'Selanjutnya'

6. Selanjutnya Moms dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan. Terakhir beri tanda centang pada 'Pernyataan Mandiri' di kotak disclaimer lalu klik proses 'NIB'.

Baca Juga: Ini Dia Cara Promosikan Usaha untuk Moms yang Baru Saja Rintis UMKM di Rumah, Dijamin Budget Minim alias Tak Butuh Pengeluaran yang Banyak