Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib PNS Honorer dan PPPK Sekarang?

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 3 Juli 2022 | 21:15 WIB
Nasib PPPK dan honorer setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Dari SE itu dijelaskan, instansi pemerintahan yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari TribunnewsWiki.

Upaya ini, kata Tjahjo, diperlukan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah para tenaga non-ASN, tertata dan jelas.

Dengan cara itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Bahagianya jadi PNS! Menteri Tjahjo Kumolo Minta Para Pegawai Negeri Sipil Seluruh Indonesia Patuhi Jadwal Masuk dan Pulang Kantor Terbaru, Ada Perbedaan untuk Hari Jumat