Nakita.id - Pada Jumat (1/7/2022) lalu terjadi pemecatan 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Pemecatan ini terjadi lantaran 2 ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat.
2 ASN yang dipecat itu berinisial P (laki-laki) dan H (perempuan).
P merupakan ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan.
Sedangkan H merupakan ASN yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Melansir Kompas, P dan H dipecat lantaran berselingkuh.
Keduanya sampai memiliki anak dari hasil hubungan gelap.
Ini bukan hukuman pertama bagi P.
Sebelumnya, P pernah dihukum selama 2 bulan lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri pertamanya.
Setelah bercerai dengan istri pertama, P menikah dengan perempuan yang lebih tua.
P mengaku melakukan perselingkuhan dengan H yang berstatus janda lantaran ingin membuktikan dirinya bisa memiliki anak.