Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Sudah Dibuka, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Saat Mendaftar di www.prakerja.go.id

By Geralda Talitha, Senin, 4 Juli 2022 | 15:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 35 resmi dibuka pada Minggu (3/7/2022) (Nakita.id/Geralda Talitha)

- Warga Negara Indonesia

- Minimal berusia 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Bukan penerima bantuan sosial

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Bahagia untuk Banyak Orang! Ada Beberapa Batuan yang Diberikan Pemerintah di Tahun 2022 Termasuk Kartu Prakerja