Syarat Periksa Kehamilan Pakai BPJS, Prosedur Seperti Ini Harus Dilengkapi untuk Menghindari Penolakan Pelayanan

By Ruby Rachmadina, Selasa, 5 Juli 2022 | 11:45 WIB
Syarat periksa kehamilan pakai BPJS. (Nakita.id/Naura)

 Masyarakat Indonesia pasti sudah banyak yang mengenal BPJS.

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS merupakan jaminan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.

Masyarakat Indonesia bisa menggunakan BPJS dalam pengobatan berbagai jenis penyakit.

Bukan hanya itu, BPJS juga bisa diperuntukkan bagi pemeriksaan kehamilan.

BPJS menanggung biaya pemeriksaan di rumah sakit atau klinik yang terdaftar.

Diketahui, BPJS dapat menanggung biaya pemeriksaan kehamilan sejak trimester pertama.

Bahkan bisa digunakan sampai Moms melahirkan.

Lalu, bagaimana syarat periksa kehamilan pakai BPJS?

Baca Juga: Baru Pertama Kali Periksa Kehamilan di Klinik Dokter Kandungan? Apa Saja yang Bisa Ditanyakan saat Konsultasi

Dalam wawancara bersama Nakita, salah satu petugas pelayanan di RSUD Ciawi menyebutkan jika pemeriksaan kehamilan bisa gratis jika pasien terdaftar dalam peserta BPJS.

Jadi, ibu hamil bisa memeriksakan kondisi kehamilannya secara gratis.