Rayakan Iduladha 10 Juli di Tanah Suci Ridwan Kamil Laksanakan Badal Haji untuk Mendiang Emmeril Kahn Mumtadz, Ternyata Harus Penuhi Syarat Ini Agar Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal Sah Hukumnya

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 10 Juli 2022 | 12:00 WIB
Ridwan Kamil laksanakan badal Haji untuk Emmeril Kahn Mumtadz, ternyata menghajikan orang yang meninggal dunia hukumnya bisa tidak sah kalau syarat ini tidak terpenuhi (Instagram/ @ridwankamil @emmerilkahn)

Nakita.id - Merayakan Iduladha 10 Juli 2022 di Tanah Suci Mekah, Ridwan Kamil turut melakukan Badal Haji untuk Emmeril Kahn Mumtadz.

Seperti yang kita ketahui, Emmeril Kahn Mumtadz meninggal dunia di Sungai Aare pada 26 Mei 2022 lalu.

Berita meninggalnya anak sulung Ridwan Kamil sangat menggemparkan Indonesia bahkan dunia.

Banyak yang akhirnya mulai membahas soal Eril semasa hidup.

Ridwan Kamil berkesempatan untuk melakukan Badal Haji untuk anak sulungnya. Hal ini diketahui dari unggahan sang Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya belum lama ini

Dan kini meski sudah meninggal dunia, Emmeril Kahn Mumtadz baru saja bergelar haji.

Memang sekarang ini banyak yang melakukan Badal Haji, tapi masih belum banyak yang tahu kalau Badal Haji tidak sah jika tidak memenuhi syarat ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Penjelasan lengkap Badal Haji

Mengutip dari Tribunnews, Badal haji adalah ibadah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.

Baca Juga: Sempat Diisukan Berzina dengan Citra Monica, Ifan Seventeen Tebus Dosanya dan Lakukan Hal Ini Demi Mendiang Dylan Sahara

Orang lain yang digantikan hajinya ini dalam keadaan udzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. 

Selain itu, Badal Haji juga bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia.