Jika, seseorang yang sakit dengan angka harapan yang besar untuk sembuh, lalu meminta seseorang untuk melakukan badal haji untuk dirinya maka itu tidak sah.
2. Ibadah badal haji harus diniatkan atas nama orang yang menyuruh atau mewasiatkan.
3. Sebagian besar biaya pelaksanaan badal haji dibebankan kepada orang yang dihajikan. Namun, jika biaya tersebut ditanggung oleh ahli warisnya, ibadah haji tersebut sudah sah.
4. Jika terdapat syarat biaya untuk yang mengerjakan ibadah haji, hajinya tidak sah.
Namun, jika biayanya tergolong mahal atau lebih dari harga normal, seharusnya biaya tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang dihajikan.
Baca Juga: Selama Ini Berusaha Kuat, Istri Ridwan Kamil Mendadak Bongkar Hal Ini Terkait Meninggalnya Eril
5. Semestinya seseorang yang menunaikan badal haji, mengerjakan ibadahnya sesuai dengan permintaan yang dihajikan.
6. Niat ihram dilakukan untuk satu orang saja.
Jika, melakukan niat ihram untuk dirinya sendiri dan orang yang dihajikan, haji tersebut tidak untuk keduanya.
7. Seseorang yang menghajikan dan dihajikan haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan seorang muslim.
8. Seseorang yang melakukan badal haji harus mumayyiz, yaitu anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun.
9. Seseorang yang menghajikan haruslah laki-laki dan sudah merdeka.
10. Dalam buku Panduan Praktis Haji dan Umrah, seseorang yang menunaikan Badal Haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya, baik mampu maupun tidak.
Selain syarat di atas, laman resmi Bimas Islam Kemenag menjelaskan bahwa jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli waris yakni anggota keluarganya.
Untuk menggantinya, calon jemaah haji harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan.
Baca Juga: Baru Juga Berduka, Ridwan Kamil Justru Terluka Hingga Tangannya Berdarah-darah Karena Hal Ini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR