Nakita.id - Merayakan Iduladha 10 Juli 2022 di Tanah Suci Mekah, Ridwan Kamil turut melakukan Badal Haji untuk Emmeril Kahn Mumtadz.
Seperti yang kita ketahui, Emmeril Kahn Mumtadz meninggal dunia di Sungai Aare pada 26 Mei 2022 lalu.
Berita meninggalnya anak sulung Ridwan Kamil sangat menggemparkan Indonesia bahkan dunia.
Banyak yang akhirnya mulai membahas soal Eril semasa hidup.
Ridwan Kamil berkesempatan untuk melakukan Badal Haji untuk anak sulungnya. Hal ini diketahui dari unggahan sang Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya belum lama ini
Dan kini meski sudah meninggal dunia, Emmeril Kahn Mumtadz baru saja bergelar haji.
Memang sekarang ini banyak yang melakukan Badal Haji, tapi masih belum banyak yang tahu kalau Badal Haji tidak sah jika tidak memenuhi syarat ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Penjelasan lengkap Badal Haji
Mengutip dari Tribunnews, Badal haji adalah ibadah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.
Orang lain yang digantikan hajinya ini dalam keadaan udzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Selain itu, Badal Haji juga bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Hal ini didasarkan dari salah satu keterangan hadits dari seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW,
"Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi," (HR Bukhari dan An Nasa'i).
Menurut buku yang berjudul Fiqih Muamalah, badal secara lughawi (menampakkan makna Alquran menggunakan kaidah kebahasaan) berarti mengubah, menukar, atau mengganti.
Arti lain menyebutkan bahwa badal haji adalah seseorang yang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang terkena udzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan sudah meninggal.
Akibatnya, ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji sendiri.
Seseorang yang akan di-badal-kan hajinya harus istitha’ah, yaitu mampu dari segi jasmani, rohani, ataupun harta sebelum terkena sakit atau meninggal dunia. Para ulama pun sepakat untuk memperbolehkan badal haji.
Namun, jika seseorang mewakilinya hanya untuk menunaikah haji sunnah, setelah haji pertamanya maka ini tidak diperbolehkan terjadi.
Dengan begitu, penting untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan badal haji agar ibadahnya sah.
Menurut Kementerian Agama syarat seseorang yang menunaikan badal haji, yaitu ia harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah haji untuk dirinya sendiri.
Mengutip dari buku yang berjudul Fiqih Haji: Menuntun Jama’ah Haji Mencapai Haji Mabrur, Badal Haji dapat diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat berikut ini.
1. Seseorang yang di-badal-kan harus sudah meninggal dunia, mengalami sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh, dan tunanetra.
Jika, seseorang yang sakit dengan angka harapan yang besar untuk sembuh, lalu meminta seseorang untuk melakukan badal haji untuk dirinya maka itu tidak sah.
2. Ibadah badal haji harus diniatkan atas nama orang yang menyuruh atau mewasiatkan.
3. Sebagian besar biaya pelaksanaan badal haji dibebankan kepada orang yang dihajikan. Namun, jika biaya tersebut ditanggung oleh ahli warisnya, ibadah haji tersebut sudah sah.
4. Jika terdapat syarat biaya untuk yang mengerjakan ibadah haji, hajinya tidak sah.
Namun, jika biayanya tergolong mahal atau lebih dari harga normal, seharusnya biaya tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang dihajikan.
Baca Juga: Selama Ini Berusaha Kuat, Istri Ridwan Kamil Mendadak Bongkar Hal Ini Terkait Meninggalnya Eril
5. Semestinya seseorang yang menunaikan badal haji, mengerjakan ibadahnya sesuai dengan permintaan yang dihajikan.
6. Niat ihram dilakukan untuk satu orang saja.
Jika, melakukan niat ihram untuk dirinya sendiri dan orang yang dihajikan, haji tersebut tidak untuk keduanya.
7. Seseorang yang menghajikan dan dihajikan haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan seorang muslim.
8. Seseorang yang melakukan badal haji harus mumayyiz, yaitu anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun.
9. Seseorang yang menghajikan haruslah laki-laki dan sudah merdeka.
10. Dalam buku Panduan Praktis Haji dan Umrah, seseorang yang menunaikan Badal Haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya, baik mampu maupun tidak.
Selain syarat di atas, laman resmi Bimas Islam Kemenag menjelaskan bahwa jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli waris yakni anggota keluarganya.
Untuk menggantinya, calon jemaah haji harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan.
Baca Juga: Baru Juga Berduka, Ridwan Kamil Justru Terluka Hingga Tangannya Berdarah-darah Karena Hal Ini
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR