Melahirkan di Bidan Apakah Bisa Pakai BPJS? Berikut Penjelasannya

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 14 Juli 2022 | 17:00 WIB
Syarat melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS, salah satunya adalah kehamilan harus bebas masalah (Nakita.id/Shinta Dwi Ayu)

Nakita.id - Ingin melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS? Simak penjelasannya berikut ini.

Melahirkan di bidan masih menjadi pilihan banyak Moms saat ini.

Pasalnya, melahirkan di bidan sama amannya dengan menjalani proses persalinan di rumah sakit.

Karena, bidan juga merupakan tenaga profesional yang mampu untuk menangani proses persalinan.

Namun, perlu diingat, ada syarat-syarat tertentu apabila Moms ingin melahirkan di bidan.

Paling utama adalah kehamilan yang Moms jalani normal dan bebas masalah.

Maka dari itu, biasanya bidan akan melakukan berbagai pemeriksaan sebelum waktu persalinan tiba.

Karena jika ada masalah, biasanya bidan akan menyarankan Moms untuk melahirkan di rumah sakit.

Syarat lainnya adalah Moms juga harus cari tahu biaya melahirkan di bidan.

Baca Juga: Cara Melahirkan Gratis di Puskesmas Mudah Banget Dilakukan, Cukup Siapkan Berkas Ini

Karena dengan mengetahui biayanya dari awal, Moms bisa lebih mempersiapkannya jauh-jauh hari.

Lantas, apakah bisa melahirkan di bidan menggunakan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan?