Namun, jika kehamilan Moms tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.
Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya.
Supaya proses administrasi berjalan lancar dan Moms bisa segera ditangani.
Nah, itu dia cara melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS.
Mudah sekali bukan Moms? Selamat mencoba, ya!
Baca Juga: Berikut Pemasangan Alat Kontrasepsi yang Dicover BPJS Menurut Kemenkes
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR