Cara Melahirkan Gratis di Puskesmas Mudah Banget Dilakukan, Cukup Siapkan Berkas Ini

By Kirana Riyantika, Kamis, 14 Juli 2022 | 12:28 WIB
Cara melahirkan gratis di Puskesmas perlu menyiapkan berkas berupa fotokopi KTP, KK, dan kartu BPJS kesehatan (Nakita.id/Naura)

Berikutnya, baru mengurus administrasi. Melahirkan di Puskesmas bisa gratis bila merupakan pasien yang terdaftar BPJS kesehatan secara aktif.

Cara melahirkan gratis di Puskesmas bisa didapat dengan melengkapi berkas dan ibu dalam kondisi sehat

Supaya keanggotaan BPJS tetap aktif, Moms perlu membayar iuran secara rutin.

"Pasien umum pakai KK sama KTP, kalau pasien BPJS ditambah kartu fotokopi (BPJS Kesehatan)," jelas Naning.

Untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing 3 lembar.

Moms perlu ingat bila pasien yang dilayani melahirkan di Puskesmas hanya untuk yang melahirkan secara normal.

Bila ternyata ketika sampai di Puskesmas ditemukan kendala, maka akan dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Rincian Biaya PCR di Puskesmas, Buat Warga yang Bergejala Bisa Test Gratis untuk Permintaan Sendiri Dikenakan Biaya Sesuai Harga di Pasaran

Bagi pasien BPJS kesehatan, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditentukan pihak asuransi.

Contoh kondisi yang perlu mendapat rujukan adalah bila posisi bayi sungsang, alami pendarahan, komplikasi, dan sebagainya.

Melansir Mom Junction, berikut beberapa faktor yang berpengaruh untuk melahirkan normal:

1. Ibu hamil sudah pernah melahirkan normal di persalinan sebelumnya.