Cara Melahirkan Gratis di Puskesmas Mudah Banget Dilakukan, Cukup Siapkan Berkas Ini

By Kirana Riyantika, Kamis, 14 Juli 2022 | 12:28 WIB
Cara melahirkan gratis di Puskesmas perlu menyiapkan berkas berupa fotokopi KTP, KK, dan kartu BPJS kesehatan (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Banyak yang penasaran mengenai cara melahirkan gratis di Puskesmas.

Sebab, tidak semua orang tahu bila ada cara melahirkan gratis di Puskesmas.

Apakah cara melahirkan gratis di Puskesmas bisa dimanfaatkan semua kalangan? Begini penjelasannya Moms.

Hingga kini banyak masyarakat Tanah Air yang memilih Puskesmas sebagai tempat layanan kesehatan untuk melahirkan.

Sebab, Puskesmas merupakan salah satu layanan kesehatan yang lokasinya terjangkau oleh masyarakat.

Kini, hampir di setiap kecamatan memiliki Puskesmas.

Sehingga, Moms tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya besar untuk akomodasi.

Namun, banyak juga yang kurang mengetahui bagaimana persyaratan melahirkan di Puskesmas secara gratis.

Naning Yulistin, S.Tr.Keb selaku bidan dari Puskesmas Kedung I, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, menjelaskan cara supaya bisa melahirkan di Puskesmas secara gratis.

Baca Juga: Bedanya Imunisasi di Posyandu dan Puskesmas Apa Saja? Ternyata Begini Penjelasannya

Hal utama yang perlu dipenuhi adalah kondisi ibu sehat dan siap melahirkan secara normal.

"Selama tidak ada emergency, kita siap melayani," ucapnya saat dihubungi Nakita.id via telepon.

Berikutnya, baru mengurus administrasi. Melahirkan di Puskesmas bisa gratis bila merupakan pasien yang terdaftar BPJS kesehatan secara aktif.

Cara melahirkan gratis di Puskesmas bisa didapat dengan melengkapi berkas dan ibu dalam kondisi sehat

Supaya keanggotaan BPJS tetap aktif, Moms perlu membayar iuran secara rutin.

"Pasien umum pakai KK sama KTP, kalau pasien BPJS ditambah kartu fotokopi (BPJS Kesehatan)," jelas Naning.

Untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing 3 lembar.

Moms perlu ingat bila pasien yang dilayani melahirkan di Puskesmas hanya untuk yang melahirkan secara normal.

Bila ternyata ketika sampai di Puskesmas ditemukan kendala, maka akan dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Rincian Biaya PCR di Puskesmas, Buat Warga yang Bergejala Bisa Test Gratis untuk Permintaan Sendiri Dikenakan Biaya Sesuai Harga di Pasaran

Bagi pasien BPJS kesehatan, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditentukan pihak asuransi.

Contoh kondisi yang perlu mendapat rujukan adalah bila posisi bayi sungsang, alami pendarahan, komplikasi, dan sebagainya.

Melansir Mom Junction, berikut beberapa faktor yang berpengaruh untuk melahirkan normal:

1. Ibu hamil sudah pernah melahirkan normal di persalinan sebelumnya.

2. Tidak memiliki masalah kesehatan seperti asma yang mungkin kambuh selama hamil dan melahirkan.

3. Punya berat badan ideal.

4. Kehamilan berjalan mulus tanpa masalah komplikasi.

5. Fisik Moms selalu aktif selama kehamilan, semakin aktif maka semakin besar kesempatan melahirkan normal.

6. Tekanan darah, gula darah dan hemoglobin semuanya terkendali.

Baca Juga: Biaya Berobat di Puskesmas Ternyata Murah Meriah Tak Buat Kantong Jebol, Mulai dari Rp7.500 Saja