Cara Membuat BPJS Gratis Untuk Bayi Baru Lahir Supaya Cepat Jadi

By Shinta Dwi Ayu, Jumat, 15 Juli 2022 | 14:09 WIB
Cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir supaya cepat siapkan dulu surat-surat yang dibutuhkan Moms. (Shinta Dwi Ayu/ Nakita.id)

Moms tinggal kunjungi saja kantor BPJS terdekat rumah.

Tapi jangan lupa juga ketika pergi ke kantor Moms harus membawa surat-surat yang diperlukan.

Diantaranya adalah, kartu JKS atau KIS miliki ibu kandung bayi tersebut, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Karena akta kelahiran anak diperlukan untuk mengurus BPJS maka setelah sang buah hati lahir hal yang paling utama adalah mengurus aktanya Moms.

Biasanya, jika Moms melahirkan di bidan secara otomatis sudah dapat akta kelahiran tersebut.

Apabila dari tempat bersalin Moms tidak dapat akta kelahiran maka mau tidak mau harus segera mengurusnya sendiri.

Jika surat-surat sudah lengkap maka Moms bisa langsung pergi ke kantor BPJS.

Baca Juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Supaya Tak Semakin Membludak, Hati-hati Dendanya Bisa Sampai Rp 30 Juta!

Setibanya disana, Moms langsung ambil nomor antrean perubahan data.

Karena biasanya, kantor BPJS selalu penuh sehingga Moms harus antre dan sabar.

Jangan lupa juga untuk lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

Jika semuanya sudah terisi, Moms tinggal menunggu panggilan antrean saja untuk mendapatkan pelayanan.