Mengajukan KPR untuk Pekerja Informal Tanpa Slip Gaji Ternyata Perlu Memenuhi Syarat-syarat Berikut Ini

By Geralda Talitha, Minggu, 17 Juli 2022 | 08:16 WIB
Pengajuan KPR untuk pekerja informal ternyata perlu mempersiapkan dokumen berikut ini (Nakita.id/Nita)

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal tanpa slip gaji saat mengajukan KPR BP2BT?

Melansir dari Kompas, berikut syarat mengajukan KPR untuk pekerja informal:

- Belum pernah memiliki rumah

- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan rumahan dari pemerintah

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bagi pasangan suami istri, memiliki akta nikah

- Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi

Baca Juga: 3 Cara Lolos KPR, Rumah Pertama Langsung Ada dalam Genggaman

- Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

- Penghasilan dengan batasan Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun

- Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan saldo minimal pada saat pengajuan sebesar Rp 2-5 juta tapi tergantung pada besar penghasilan

- Menyiapkan uang muka untuk KPR Rumah subsidi mulai dari 1 persen dari harga jual rumah