Namun, rupanya ada PSE Asing yang meski sudah banyak digunakan oleh warga Indonesia sayangnya belum juga mendaftar.
Antara lain termasuk WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook.
Oleh sebab itu, sejumlah platform digital tersebut diperingatkan untuk wajib mendaftarkan PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aplikasi populer tersebut wajib mendaftarkan diri setidaknya paling lambat pada 20 Juli 2022.
Jika sampai batas waktu tak dipenuhi, maka Kominfo akan memberikan sanksi administratif.
Yakni berupa pemblokiran yang juga akan berimbas pada pengguna tak lagi bisa menggunakan aplikasi tersebut secara bebas.
Lantas, sebenarnya apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan apa fungsinya?
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Menurut laman Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah lembaga yang mengharuskan setiap orang baik itu penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan Sistem Elektronik terdaftar.
Sistem Elektronik sendiri adalah layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan suatu informasi tertentu.
Ini tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.