Peraturan ini tergolong baru dan dijadwalkan akan mulai berlaku pada 20 Juli 2022.
PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik
Adapun PSE terbagi menjadi dua berdasarkan kepemilikannya, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.
Apa bedanya PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik?
PSE Lingkup Publik merupakan layanan sistem elektronik milik institusi negara.
Sementara PSE Lingkup Privat merupakan individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat.
Aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan lain sebagainya termasuk ke dalam PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Gagal Download Kartu Vaksin? Coba Periksa Lagi karena Mungkin Sejumlah Hal Ini Jadi Penyebabnya
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR