Nakita.id - Belakangan isu Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, dan TikTok mencuat ke publik.
Banyak yang bertanya-tanya apa penyebab Kominfo blokir WhatsApp beserta aplikasi lainnya yang saat ini tengah banyak digunakan oleh warga Indonesia.
Bahkan kelima aplikasi tersebut kini sedang naik daun dan menjadi tren yang seolah tak boleh ketinggalan.
Namun rupanya justru ada usulan Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, dan TikTok.
Tentu saja hal ini sangat disayangkan mengingat aplikasi tersebut seperti sudah jadi konsumsi kita sehari-hari.
Sebelum kecewa, sebaiknya mari kita pahami penyebab Kominfo blokir WhatsApp dan aplikasi penting lainnya berikut ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikutip dari Kompas.com melayangkan ancaman kepada sejumlah platform media sosial.
Tak tanggung-tanggung sejumlah platfom tersebut ialah Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya.
Pasalnya aplikasi yang banyak didownload dan digunakan masyarakat Indonesia itu rupanya belum mendaftar pada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Menurut laman PSE Kominfo, ada sebanyak 5.692 PSE Asing dan Domestik sudah terdaftar per 17 Juli 2022.
Adapun PSE Asing yang mendaftar berjumlah 82 sementara PSE Domestik ada sejumlah 5.610.
Namun, rupanya ada PSE Asing yang meski sudah banyak digunakan oleh warga Indonesia sayangnya belum juga mendaftar.
Antara lain termasuk WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook.
Oleh sebab itu, sejumlah platform digital tersebut diperingatkan untuk wajib mendaftarkan PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aplikasi populer tersebut wajib mendaftarkan diri setidaknya paling lambat pada 20 Juli 2022.
Jika sampai batas waktu tak dipenuhi, maka Kominfo akan memberikan sanksi administratif.
Yakni berupa pemblokiran yang juga akan berimbas pada pengguna tak lagi bisa menggunakan aplikasi tersebut secara bebas.
Lantas, sebenarnya apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan apa fungsinya?
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Menurut laman Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah lembaga yang mengharuskan setiap orang baik itu penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan Sistem Elektronik terdaftar.
Sistem Elektronik sendiri adalah layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan suatu informasi tertentu.
Ini tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Peraturan ini tergolong baru dan dijadwalkan akan mulai berlaku pada 20 Juli 2022.
PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik
Adapun PSE terbagi menjadi dua berdasarkan kepemilikannya, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.
Apa bedanya PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik?
PSE Lingkup Publik merupakan layanan sistem elektronik milik institusi negara.
Sementara PSE Lingkup Privat merupakan individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat.
Aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan lain sebagainya termasuk ke dalam PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Gagal Download Kartu Vaksin? Coba Periksa Lagi karena Mungkin Sejumlah Hal Ini Jadi Penyebabnya
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR