Persyaratan Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien Umum dan Pasien BPJS Kesehatan, Ternyata Ini Perbedaannya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 19 Juli 2022 | 07:45 WIB
Simak apa saja persyaratan melahirkan di Puskesmas (Nakita/Naura)

Nakita.id -  Apa saja persyaratan melahirkan di Puskesmas? Yuk simak!

Persyaratan melahirkan di Puskesmas cukup sederhana dan tidak ribet kok, Moms.

Segera siapkan persyaratan melahirkan di Puskesmas apabila HPL sudah semakin dekat.

Melahirkan di Puskesmas menjadi salah satu pilihan karena kisaran biayanya yang terbilang murah.

Biaya melahirkan di Puskesmas hanya berkisar ratusan ribu bahkan bisa gratis jika menggunakan BPJS Kesehatan.

Belum lagi, fasilitas Puskesmas terbilang cukup memadai untuk melahirkan secara normal tanpa gangguan kesehatan.

Jika Moms ingin melahirkan di Puskesmas, pastikan kalian sudah melengkapi syarat ini, ya.

Pasalnya, syarat melahirkan di Puskesmas secara umum dan lewat BPJS Kesehatan sedikit berbeda.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai apa saja persyaratan melahirkan di Puskesmas.

Baca Juga: Waktu Gya Sadiqah Melahirkan Semakin Dekat, Istri Tarra Budiman Ini Akui Mengalami Perubahan yang Membuatnya Bingung

Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien Umum

Pasien umum tanpa BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan di Puskesmas harus melengkapi sejumlah syarat, seperti: