Nakita.id - Apa saja persyaratan melahirkan di Puskesmas? Yuk simak!
Persyaratan melahirkan di Puskesmas cukup sederhana dan tidak ribet kok, Moms.
Segera siapkan persyaratan melahirkan di Puskesmas apabila HPL sudah semakin dekat.
Melahirkan di Puskesmas menjadi salah satu pilihan karena kisaran biayanya yang terbilang murah.
Biaya melahirkan di Puskesmas hanya berkisar ratusan ribu bahkan bisa gratis jika menggunakan BPJS Kesehatan.
Belum lagi, fasilitas Puskesmas terbilang cukup memadai untuk melahirkan secara normal tanpa gangguan kesehatan.
Jika Moms ingin melahirkan di Puskesmas, pastikan kalian sudah melengkapi syarat ini, ya.
Pasalnya, syarat melahirkan di Puskesmas secara umum dan lewat BPJS Kesehatan sedikit berbeda.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai apa saja persyaratan melahirkan di Puskesmas.
Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien Umum
Pasien umum tanpa BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan di Puskesmas harus melengkapi sejumlah syarat, seperti:
1. Menyerahkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
2. Membawa buku kontrol kehamilan (buku pink)
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar
4. Menyerahkan fotokopi surat atau buku nikah 1 lembar
Langkah untuk melahirkan di Puskesmas yang pertama adalah mengunjungi Puskesmas dan melakukan pendaftaran.
Setelah melengkapi persyaratan dan menyelesaikan administrasi, Moms akan segera mendapatkan tindakan.
Jika proses sudah selesai, Moms dan Dads akan diminta mengisi beberapa formulir tentang bayi serta persalinan.
Biaya persalinan di Puskesmas terbilang murah, Moms.
Kalian hanya akan mengeluarkan biaya sekitar Rp700-900 ribu untuk melahirkan dan biaya pendaftaran Rp10-20 ribu.
Ada juga biaya pemeriksaan sebelum melahirkan sekitar Rp150-200 ribu, ini harus dilakukan untuk mengecek kondisi ibu hamil sebelum melahirkan.
Artinya, biaya melahrikan di Puskesmas secara keseluruhan hanya Rp1,2 - 1,5 juta saja.
Syarat Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien BPJS Kesehatan
1. Fotokopi KTP 3 lembar
2. Fotokopi KK 3 lembar
3. Fotokopi BPJS Kesehatan atau JKN/KIS 3 lembar
Jika menggunakan BPJS Kesehatan maka biaya persalinan akan digratiskan. Semoga membantu, Moms!
Baca Juga: Bisakah Melahirkan di Bidan Secara Sesar? Berikut Penjelasannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR