Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Supaya Dendanya Tidak Terus Menumpuk

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 21 Juli 2022 | 14:00 WIB
Cara pemutihan pajak kendaraan bisa dengan mempersiapkan dokumen terlebih dahulu dan pergi ke kantor Samsat. (Naura/ Nakita.id)

1. Siapkan Dokumen

KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sesuai nama STNK, siapkan STNK juga, kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kwitansi pembelian motor yang ditanda tangani di atas materai.

Dads atau Moms bisa masukkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi.

Ketiga dokumen fotokopi tersebut masukkan ke dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan ke dalam map terpisah Moms.

2. Datang ke Kantor Samsat

Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka Moms bisa datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Baca Juga: Ingin Ambil Cicilan Motor Murah? Begini Cara Menghitung Simulasi Kredit Motor Honda BeAT

3. Cek Fisik Kendaraan

Apabila Moms ingin melakukan balik nama maka kendaraan harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai Moms atau Dads akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Moms siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada Moms.