Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Supaya Dendanya Tidak Terus Menumpuk

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 21 Juli 2022 | 14:00 WIB
Cara pemutihan pajak kendaraan bisa dengan mempersiapkan dokumen terlebih dahulu dan pergi ke kantor Samsat. (Naura/ Nakita.id)

4. Bayar Pajak

Jika balik nama yang dilakukan sudah berhasil maka berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Moms lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Kemudian Moms bisa langsung membayar pajak dan dibebaskan dari denda jika ikut program pemutihan ini.

Nah, itu dia Moms cara pemutihan pajak kendaraan, mudah sekali kan? selamat mencoba.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Ungkap Usahanya dengan Suami Terjang Hujan Naik Motor Demi Menghampiri Anaknya yang Sedang Syuting, Justru Hampir Menangis di Jalan Karena Ini