Periksa ke Rumah Sakit dengan Surat Rujukan Mudah Banget, Cukup dengan Membawa Berkas Ini

By Kirana Riyantika, Sabtu, 23 Juli 2022 | 07:46 WIB
Periksa ke rumah sakit dengan surat rujukan wajib membawa surat rujukan (Nakita/Naura)

Faskes Tingkat II: pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat I.

Faskes Tingkat III: pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.

Ketika memeriksakan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan (KIS), pasien perlu membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan (KIS) dan fotokopi KTP atau kartu keluarga.

Bila memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan wajib membawa surat rujukan tersebut.

Penting juga untuk memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan tidak melebihi masa berlaku pemeriksaan menggunakan surat rujukan. Sebab, surat rujukan BPJS Kesehatan (KIS) memiliki masa berlaku 90 hari. Lebih dari 90 hari, maka untuk mendapatkan surat rujukan pasien perlu memeriksakan ulang ke Faskes Tingkat I.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas, Catat Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan