Nakita.id - Surat rujukan BPJS penting sekali untuk memudahkan masyarakat yang mau berobat.
Namun, masih banyak yang salah paham terkait bagaimana cara meminta surat ini di puskesmas.
Perlu diketahui bahwa, surat rujukan BPJS sebetulnya tidak diminta melainkan diberikan atas hasil pemeriksaan medis seseorang.
Mengutip dari berbagai sumber, surat rujukan BPJS adalah surat pengantar yang isinya petunjuk pengobatan maupun pengobatan lanjutan dan ditujukan kepada dokter yang lebih kompeten.
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS, dokter di puskesmas akan memeriksa dan menilai apakah perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan lain atau tidak.
Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan atau pengobatan lebih lanjut, baru surat rujukan bisa diberikan.
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Salah satunya, mendapatkan surat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP BPJS) atau Faskes Tingkat 1 untuk kemudian dirujuk ke Faskes Tingkat II.
Jika peserta BPJS harus ditangani lebih lanjut, maka Faskes Tingkat II akan memberikan surat rujukan untuk Faskes Tingkat III.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Surat Rujukan Bidan ke Rumah Sakit, Diberikan dengan Kondisi Seperti Ini
Tingkatan Faskes BPJS Kesehatan
Faskes Tingkat I: puskesmas, klinik, atau dokter umum
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR