Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang

By Shinta Dwi Ayu, Senin, 25 Juli 2022 | 11:15 WIB
Biaya periksa kehamilan di Puskesmas yang ternyata gratis asalkan menggunakan BPJS Kesehatan. (Naura/ Nakita.id)

Maka dari itu, Pemerintah pun membuat pemeriksaan kehamilan bisa dilakukan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).

Puskesmas tentu saja lebih dekat dengan tempat tinggal dibandingkan Moms harus pergi ke rumah sakit besar.

Melansir dari Kompas, biaya periksa kehamilan di Puskesmas tentu saja gratis untuk para Moms yang memang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Di puskesmas Moms bisa melakukan USG sama seperti di rumah sakit besar.

Hanya saja, pemeriksaan USG yang dilakukan terbatas hanya untuk jenis 2D saja.

Untuk dapat mengakses layanan USG di Puskesmas, Moms tinggal bawa kartu BPJS kesehatan yang masih aktif saja beserta KTP.

Biasanya, dokter yang ada di Puskesmas akan melakukan pemeriksaan detak jantung bayi untuk pengecekan rutin melalui USG 2D tersebut.

Baca Juga: Cara Meminta Surat Rujukan BPJS di Puskesmas, Perhatikan Syarat, Ketentuan dan Langkah yang Harus Dilakukan

Begitu pula dengan persalinan di Puskesmas bisa gratis apabila Moms terdaftar sebagai anggota BPJS kesehatan secara aktif.

Pada tahun 2021 Pemerintah memang sudah membagikan 447 alat USG di Puskesmas.

Dokter Puskesmas juga sudah diberikan pelatihan supata bisa menggunakan dan membaca alat USG tersebut.

Rencananya pula, pada tahun 2022 ini akan ada pembagian 4.180 alat USG ke seluruh Puskesmas yang ada di Indonesia.