Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang

By Shinta Dwi Ayu, Senin, 25 Juli 2022 | 11:15 WIB
Biaya periksa kehamilan di Puskesmas yang ternyata gratis asalkan menggunakan BPJS Kesehatan. (Naura/ Nakita.id)

Nakita.id - Supaya bisa jadi referensi para Moms, berikut kisaran biaya periksa kehamilan di puskesmas.

Banyak orang yang bertanya-tanya, kira-kira berapa biaya periksa kehamilan di puskesmas.

Karena kabarnya, biaya periksa kehamilan di puskesmas gratis Moms.

Tapi masih banyak Moms yang cenderung tak percaya dan justru takut harus mengeluarkan biaya mahal jika melakukan periksa kehamilan di puskesmas.

Periksa kehamilan merupakan salah satu kegiatan penting yang wajib dilakukan para ibu hamil.

Terutama di trimester pertama, dimana ibu hamil harus melakukan USG setelah dinyatakan mengandung.

Hal tersebut penting dilakukan guna melihat apakah bayi yang ada di dalam kandungan Moms bertumbuh dan berkembang dengan baik atau tidak.

Jika memang tidak berkembang baik biasanya dokter akan melakukan berbagai tindakan.

Maka dari itu penting sekali melakukan pemeriksaan kehamilan.

Baca Juga: Cara Periksa ke Puskesmas Pakai BPJS, Lengkapi Dokumen yang Disyaratkan Hingga Alur Berobat yang Harus Dilakukan

Tapi sayangnya, tidak semua ibu hamil mau dan rajin memeriksakan kehamilannya.

Ada yang karena malas, ada juga yang sangat sibuk dengan pekerjaannya, tapi ada juga yang tidak bisa periksa kehamilan karena keterbatasan biaya.

Maka dari itu, Pemerintah pun membuat pemeriksaan kehamilan bisa dilakukan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).

Puskesmas tentu saja lebih dekat dengan tempat tinggal dibandingkan Moms harus pergi ke rumah sakit besar.

Melansir dari Kompas, biaya periksa kehamilan di Puskesmas tentu saja gratis untuk para Moms yang memang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Di puskesmas Moms bisa melakukan USG sama seperti di rumah sakit besar.

Hanya saja, pemeriksaan USG yang dilakukan terbatas hanya untuk jenis 2D saja.

Untuk dapat mengakses layanan USG di Puskesmas, Moms tinggal bawa kartu BPJS kesehatan yang masih aktif saja beserta KTP.

Biasanya, dokter yang ada di Puskesmas akan melakukan pemeriksaan detak jantung bayi untuk pengecekan rutin melalui USG 2D tersebut.

Baca Juga: Cara Meminta Surat Rujukan BPJS di Puskesmas, Perhatikan Syarat, Ketentuan dan Langkah yang Harus Dilakukan

Begitu pula dengan persalinan di Puskesmas bisa gratis apabila Moms terdaftar sebagai anggota BPJS kesehatan secara aktif.

Pada tahun 2021 Pemerintah memang sudah membagikan 447 alat USG di Puskesmas.

Dokter Puskesmas juga sudah diberikan pelatihan supata bisa menggunakan dan membaca alat USG tersebut.

Rencananya pula, pada tahun 2022 ini akan ada pembagian 4.180 alat USG ke seluruh Puskesmas yang ada di Indonesia.

Dengan demikian layanan USG di Puskesmas bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga apabila di awal kehamilan kandungan ibu ada kelainan maka bisa langsung terlihat.

Serta dokter Puskesmas pun akan segera memberikan rujukkan ke rumah sakit besar. 

Nah, itu dia Moms kisaran biaya periksa kehamilan di Puskesmas yang memang gratis.

Jadi jangan malas lagi untuk periksakan kehamilan ya Moms.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas, Catat Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan