Masih Dipertanyakan Apakah Biaya Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS? Ketahui Jawabannya Disini!

By Geralda Talitha, Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:50 WIB
Apakah biaya melahirkan caesar ditanggung BPJS (Nakita.id)

Nakita.id - Apakah biaya melahirkan caesar ditanggung BPJS?

Untuk mengetahui apakah biaya melahirkan caesar ditanggung BPJS, Moms bisa simak ulasan berikut ini. 

Menjelang persalinan, Moms tentunya ingin memilih metode persalinan yang terbaik agar bisa segera bertemu Si Kecil.

Bahkan tak sedikit orangtua yang tak memedulikan soal biaya persalinan, demi bisa melakukan proses persalinan yang terbaik.

Saat ini, melahirkan secara caesar menjadi metode persalinan yang saat ini banyak dipilih oleh para calon ibu.

Berbeda dari persalinan normal, melahirkan secara caesar memang tidak memakan banyak waktu, Moms. 

Proses penyembuhan yang sama cepatnya dengan persalinan normal, juga menjadi alasan kini banyak para calon ibu yang memilih melahirkan secara caesar.

Meski demikian, masih banyak para ibu yang ingin melahirkan secara caesar namun bingung dengan biaya yang lebih mahal dari persalinan normal.

Namun kini, Moms tak perlu khawatir lagi soal masalah biaya melahirkan secara caesar.

Sebab melahirkan dengan metode caesar, bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan, lho.

Meski demikian, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus Moms penuhi jika ingin melahirkan secara caesar dengan menggunakan BPJS.

Baca Juga: 3 Perbedaan Melahirkan di Bidan dan Klinik Bersalin, Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

Kira-kira, apa saja ya prosedur dan syarat yang harus Moms lakukan agar biaya melahirkan caesar ditanggung BPJS?

Syarat Melahirkan Caesar dengan BPJS

Melansir dari laman resmi BPJS melalui Star Grid.id, dalam memenuhi prosedur persalinan, Moms bisa langsung datang ke FKTP terdekat. 

Berikut beberapa hal yang harus Moms perhatikan soal syarat dan prosedurnya:

1. Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan 

2. Sementara bagi peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan

3. Ibu hamil peserta BPJS yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit

Setelah mengetahui syarat melahirkan caesar dengan BPJS, Nakita akan berikan dokumen yang harus Moms penuhi berikut ini.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP asli dan fotokopi

2. Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi

3. Kartu keluarga atau KK asli dan fotokopi

Baca Juga: Benarkah Melahirkan Caesar Berarti Tidak Menjadi Ibu Sepenuhnya? Ini Jawaban menurut Psikolog

4. Surat rujukan faskes tingkat I

5. Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi

Namun tahukah Moms, sebenarnya tak hanya biaya persalinan saja yang ditanggung oleh BPJS, lho.

Biaya pemeriksaan pra dan paska persalinan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

Pra Persalinan

1. Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp 200 ribu

2. Pemeriksaan Antenatal care: Rp 50 ribu per kunjungan

Paska melahirkan

1. Pemeriksaan di Puskesmas setempat: Rp 175 ribu

2. Pra rujukan terkait komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125 ribu

Itulah Moms informasi seputar biaya melahirkan apakah bisa ditanggung BPJS. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Mitos vs Fakta Kehamilan Ibu Hamil Tidak Boleh Minum Air Es karena Bisa Menyebabkan Lahiran Caesar