Bebas Tanpa Biaya! Ini Syarat dan Cara Membersihkan Karang Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan

By Syifa Amalia, Senin, 15 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Simak apa saja syarat dan prosedur membersihkan karang gigi gratis pakai BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Alvi)

Nakita.id – Fasilitas yang dapat diterima oleh peserta BPJS, salah satunya adalah layanan membersihkan karang gigi.

Ya pembersihan karang gigi termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan, yakni untuk membersihkan plak menembel pada gigi.

Untuk menggunakan layanan BPJS untuk perawatan gigi ini, Moms bisa melakukannya di berbagai fasilitas kesehatan salah satunya puskesmas.

Pada umumnya, untuk melakukan pembersihkan karang gigi atau scalling gigi membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Bahkan, biaya bisa berubah pada setiap fasilitas, misalnya biaya pembersihan di rumah sakit berbeda dengan puskesmas.

Secara umum, pembersihkan karang gigi memiliki tarif Rp 50.000 sampai Rp 500.000.

Selain itu, biaya ini juga dipengaruhi oleh beberapa hal yang dapat berpengaruh pada biaya.

Misalnya tingkat kebersihan mulut, jenis fasilitas, hingga tingkat kesulitan pembersihan.

Biaya membersihkan tersebut merupakan biaya umum tanpa pemnggunakan BPJS Kesehatan.

Tetapi, jika Moms merupakan peserta BPJS Kesehatan, maka tidak perlu membayar alias tidak dikenakan biaya sama sekali.

Namun, layanan ini bisa digunakan satu kali dalam setahun.

Baca Juga: Masih Dipertanyakan Apakah Biaya Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS? Ketahui Jawabannya Disini!