Lantas, bagaimana prosedur menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembersihan karang gigi?
Dikutip dari Kompas, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun Faskes Pertama, terdiri dari:
Dokter gigi di puskesmas, atau dokter gigi di klinik, atau dokter gigi praktik mandiri/perorangan.
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Adapun prosedur pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Faskes Pertama
Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Pakai BPJS di Puskesmas, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR