Ingin Vaksin Booster di Puskesmas? Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Melakukan Vaksin

By Geralda Talitha, Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Ini syarat dan cara mendaftar di aplikasi JAKI untuk mendapat vaksin booster di puskesmas (Nakita/Naura)

Nakita.id - Ingin vaksin booster di puskesmas?

Melakukan vaksin booster di puskesmas bisa jadi pilihan bila Moms saat ini sedang mencari vaksin booster. 

Pemberian vaksin booster memang sedang gencar dilakukan pemerintah.

Hal ini karena di Indonesia sendiri, angka penderita Covid-19 masih cukup tinggi. 

Pemberian vaksin booster ini diberlakukan pemerintah, agar virus corona tidak menyebar secara luas. 

Pemberian vaksin booster ini dianggap penting, lantaran dosis-dosis sebelumnya dianggap tak mampu untuk memperkuat imunitas tubuh dari serangan virus Covid-19. 

Bahkan kini pemerintah juga memberlakukan persyaratan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan umum, seperti kereta api. 

Oleh karena itu, kini pemerintah semakin gencar melakukan pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat.

Agar tujuan tersebut bisa tercapai, pemerintah kini juga bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan.

Salah satunya adalah puskesmas. 

Jika Moms juga ingin mendapatkan vaksin booster di puskesmas, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Vaksin Booster Pfizer Aman untuk Remaja Usia 16-18, Sudah Dapat Izin BPOM