SAH! Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas oleh Tangan Kanan Jokowi, Maaf untuk Para Guru Se-Indonesia Harus Ngelus Dada Dengar Kabar Buruk Ini

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 29 Agustus 2022 | 11:54 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dari RUU Sisdiknas (Instagram.com/@pbgri_official)

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Adapun tunjangan profesi guru dan dosen hanya diberikan bagi mereka yang sebelumnya telah menerima TPG sebelum RUU Sisdiknas ini, selama masih memenuhi syarat.

Pasal 145

Baca Juga: Dulunya Seorang Guru Geografi, Dodit Mulyanto Kini Jadi Komika dengan Bayaran Termahal, Bayarannya 25 Kali Lipat Sekali Show