Syarat Naik Pesawat Per Hari Ini Bikin Pusing Tujuh Keliling! Kemenhub Sebagai Tangan Kanan Jokowi Ubah Lagi Peraturan untuk Penumpang Domestik dan Mancanegara

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Kemenhub ubah lagi syarat naik pesawat, penumpan berusia 18 tahun ke atas harus lakukan hal ini (Nakita/ Mita)

Nakita.id - Moms dan Dads sudah merencanakan untuk pergi naik pesawat? Ingat mulai hari ini aturan naik pesawat berubah lagi.

Kementrian Perhubungan melakukan perubahan ini karena pandemi Covid-19.

Ada beberapa hal yang berubah, aturan untuk penumpang domestik dan mancanegara pun ada perubahan.

ini juga melibatkan orang yang berusia 18 tahun.

Baik Moms dan Dads yang memiliki anak berusia 18 tahun ke atas harus siapkan dokumen ini untuk naik pesawat.

Apa saja? Simak selengkapnya di sini.

Pesawat merupakan salah satu transportasi umum yang sering digunakan Moms dan Dads.

Apalagi buat kalian yang sering pergi ke luar negeri atau daerah yang jauh, pastinya pesawat menjadi pilihan.

Namun sejak pandemi Covid-19, aturan naik pesawat mulai dirubah.

Bahkan saat awal pandemi lalu pesawat banyak yang tidak beroperasi karena takut tertular virus corona.

Hal ini membuat perusahaan yang menaungi hampir bangkrut. Untungnya pandemi semakin hari semakin turun, meski begitu kita masih harus waspada.

Baca Juga: Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi