Makanya pelonggaran aturan pun dilakukan, tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Nah, kali ini ada aturan baru lagi yang dicetuskan oleh Kementrian Perhubungan.
Masih dengan alasan yang sama yaitu pandemi Covid-19.
Apalagi beberapa bulan ini kasus virus corona sedikit meningkat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Senin 29 Agustus 2022.
Nur Isnin mengatakan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
Adapun syarat naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR