Nakita.id - PPKM kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Dengan begitu mobilitas masyarakat masih harus diatur demi mencegah penularan virus corona.
Dan dalam perpanjangan PPKM ini ada perubahan aturan naik pesawat yang berlaku sejak 11 Agustus 2021 ini.
Perpanjangan PPKM ini ini tertuang dalam Surat Ederan (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 20219.
Dan Satgas Covid-19 mengeluarkan pula SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan International pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiko Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku per 11 Agustus 2021.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR