Nakita.id - Lantas bolehkah berobat ke puskesmas tanpa BPJS?
Banyak masyarakat termasuk Moms yang kerap mempertanyakan bolehkah berobat ke puskesmas tanpa BPJS.
Tanpa berlama-lama, yuk kita simak jawaban berikut terkait bolehkah berobat ke puskesmas tanpa BPJS.
Seperti yang sudah kita ketahui, puskesmas menjadi salah satu tempat pelayanan kesehatan yang banyak dipilih orang-orang.
Pasalnya, puskesmas juga sudah dilengkapi dengan berbagai peralatan canggih layaknya rumah sakit, Moms.
Tak hanya itu, biaya berobat di puskesmas juga relatif terjangkau bahkan gratis!
Agar bisa berobat gratis di Puskesmas, Moms tentu harus membawa BPJS atau KIS sebagai salah satu persyaratannya.
Akan tetapi, ternyata tak sedikit masyarakat Indonesia yang belum mempunyai BPJS karena terkendala suatu hal.
Lalu, apakah bisa berobat ke puskesmas tanpa BPJS?
Kemudian, apa saja syarat-syarat berobat ke puskesmas tanpa BPJS yang perlu Moms ketahui?
Yuk, kita simak informasi berikut ini!
Baca Juga: Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Cara Pakainya Mudah Seperti Ini