Untuk Moms yang saat ini tinggal di Surakarta, Jawa Tengah juga bisa berobat ke puskesmas tanpa BPJS secara gratis.
Mengutip laman jatengprov.go.id, warga kurang mampu di Kota Surakarta yang belum tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan dispensasi saat mengakses layanan kesehatan.
Mereka tetap dapat menerima pelayanan seperti peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta.
Sebagai informasi, UHC sendiri bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan, dengan UHC, warga kurang mampu yang sakit dan terpaksa rawat inap bisa memberitahukan ke pengelola rumah sakit.
“Saat itu juga, pihak rumah sakit wajib memberikan layanan sesuai pemegang JKN-KIS,” ungkap Siti.
“Kemudian, rumah sakit memberikan surat keterangan rawat inap kepada keluarga pasien untuk diserahkan ke kantor DKK. Surat tersebut dilampiri dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ungkapnya lagi.
DKK kemudian nantinya akan meneruskan dokumen tersebut ke BPJS Kesehatan agar bisa dibuatkan kartu JKN-KIS, yang nantinya akan langsung berlaku dan bisa digunakan pada hari yang sama.
Selain itu, Pemkot Surakarta juga memiliki Program Sapu Kuwat (Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi) yang dikhususkan untuk bayi baru lahir dari ibu kandung yang sudah menjadi peserta JKN-KIS.
Selain jaminan kesehatan bagi bayi, ibu kandung secara administrasi juga langsung mendapatkan lima berkas, yaitu akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu JKN sementara, dan buku Bolo Kuncoro (Bocah Solo Tekun Maca Aksara).
Untuk melihat kembali informasi terkait bolehkah berobat ke puskesmas tanpa BPJS, cek halaman 2. (*)
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR