Syarat yang Harus Dibawa saat Berobat ke Puskesmas, Pastikan 2 Dokumen Ini Tidak Ada yang Tertinggal!

By Shannon Leonette, Senin, 5 September 2022 | 09:26 WIB
Berikut syarat-syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas. Jangan sampai lupa ya, Moms. (Nakita.id/Alvioni)

Syarat yang Harus Dibawa saat Berobat ke Puskesmas

1. Puskesmas Dalam Kota

Jika Moms saat ini posisinya sedang ada di dalam kota dan merupakan peserta BPJS, tentu Moms dapat berobat ke puskesmas yang telah didaftarkan.

Adapun syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas dalam kota adalah sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

2. Puskesmas Luar Kota

Sebelumnya, pemerintah hanya membolehkan pengobatan dengan BPJS di puskesmas luar kota bagi pasien dalam keadaan darurat, Moms.

Namun sekarang, pengobatan di puskesmas luar kota sudah dapat dilakukan, Moms.

Jika Moms saat ini posisinya sedang ada di luar kota dan merupakan peserta BPJS, Moms wajib menyiapkan syarat-syarat berikut:

- Surat pengantar berkunjung dari BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan surat ini, Moms bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat.

Surat ini dapat digunakan maksimal 3 kali ketika berkunjung pada puskesmas di luar kota.

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

Baca Juga: Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya