Yes! Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Cair Minggu Ini, Sayangnya Orang-orang dengan Pekerjaan Ini yang Tidak Akan Mendapatkannya, Siapa?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 5 September 2022 | 20:40 WIB
Orang dengan pekerjaan ini tidak akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu dari Menaker Ida Fauziyah (Pexels/Ahsanjaya)

Nakita.id - Akhirnya ada kabar baik mengenai BLT Subsidi Gaji, atau pemerintah menyebutnya BSU (Bantuan Subsidi Upah). Pasalnya BLT Subsidi Gaji cair pada minggu ini, Kementrian Ketenagakerjaan memenuhi janjinya untuk menyalurkannya pada September 2022!

Hal ini diketahui dari Menteri Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan saat ini.

Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengutip Kompas.

Pencairan BLT Subsidi Gaji ini khusus untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta setiap bulannya. Tapi sayangnya ada yang tidak mendapatkannya lo, siapa?

Mengutip Kompas, bantuan subsidi gaji tidak akan disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri. Jadi hanya karyawan swasta saja yang akan mendapatkannya, dan yang menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan saja!

Namun lebih amannya Moms dan Dads cek saja status penerima BSU di sini:

Cek penerima BLT Subsidi Gaji 2022

Selain PNS dan abdi negara lainnya seperti karyawan swasta berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2022 atau pemerintah menyebutnya BSU (Bantuan Subsidi Upah) Rp600.000.

Seperti informasi di atas bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji minggu ini akan dilakukan, Moms dan Dads yang berhak mendapatkannya wajib cek status penerima BSU dulu.

Khusus untuk karyawan swasta dengan gaji Rp3,5 juta ke bawah ya, selain itu jangan harap untuk mendapatkannya.

Ada 2 cara cek penerima BLT Subsidi Gaji, Moms bisa pilih salah satu diantaranya, yaitu:

Baca Juga: Alhamdulillah BLT Subsidi Gaji Cair Bulan September! Karyawan Swasta yang Gajinya di Bawah Rp3,5 Juta Siap-siap Terima Rp600 Ribu dari Kemenaker Ida Fauziyah Mulai Hari Ini

Cek penerima lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

a. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

Kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:

- NIK

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

d. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot', kemudian klik lanjutkan

e. Akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

f. Jika belum memiliki akun, maka Moms wajib mendaftar dan melengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Baca Juga: Alhamdulillah Tangan Kanan Jokowi Siap Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu dalam Waktu Dekat, Apakah Moms Salah Satu yang Berhak Mendapatkannya?

g. Moms bisa melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handhphone.

h. Langkah terakhir adalah cek pemberitahuan.

i. Jika Moms terdaftar sebagai penerima, maka akan mendapatkan centang hijau notifikasi sebagai bukti Moms penerima BLT subsidi gaji.

Cek penerima lewat situs resmi Kementrian Ketenagakerjaan

a. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

b. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.

c. Lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

d. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.

e. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

Cek pemberitahuan setelah itu, Moms akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Moms tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp600.000 tersebut.

Baca Juga: Jangan Risau! Berikut Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Syarat yang Harus Dilengkapi oleh Pekerja