Bayi Baru Lahir Wajib Lakukan Skrining, Simak Jenis Skirining Bayi yang Diwajibkan oleh Kemenkes

By Syifa Amalia, Selasa, 13 September 2022 | 18:50 WIB
Jenis skrining bayi baru lahir yang diwajibkan oleh Kemenkes. (Nakita.id/Mita)

Skrining bayi baru lahir dilakukan pada saat usia 0-28 hari dengan pemeriksaan OAE (otoacoustic emissions).

3. Skrining bayi baru lahir gangguan penglihatan untuk bayi prematur

Skrining gangguan penglihatan dilakukan di usia 2-4 minggu untuk pemeriksaan mata.

Skrining ROP ini dilakukan pada bayi berat ≤ 1500 gram atau masa kehamilan ≤ 34 minggu.

Juga pada bayi risiko tinggi seperti mendapat fraksi oksigen (Fi O2) tinggi, transfusi berulang, kelainan jantung bawaan, gangguan pertumbuhan janin dalam rahim, infeksi/sepsis, gangguan napas, asfiksia, perdarahan di otak (IVH).

Dengan dilakukan skrining ini bisa mencegah kebutaan pada bayi.

4. Penyakit jantung kritis bawaan

Skrining ini dilakukan pada bayi saat berusia kurang dari 24 jam dengan pemeriksaan pulse pulse oxymetry.

Prosedur yang dilakukan dokter akan menggunakan alat oksimeter dengan memasukan jari bayi ke alat tersebut. Alat tersebut akan menunjukan tingkat oksigen dalam darah arteri.

Bila tingkat oksigen kembali rendah, prosedur selanjutnya adalah echocardiogram.

Penyakit jantung bawaan bayi menjadi kelainan yang menjadi perhatian.

Penyakit ini dapat terjadi karena perkembangan jantung janin yang belum berkembang sempurna pada awal masa kehamilan.

Dengan mendeteksi penyakit jantung bawaan ini sejak dini tentu semakin banyak pula pilihan penanganan yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Seberapa Penting Melakukan Skrining Pada Bayi Baru Lahir? Berikut Penjelasannya Menurut Ahli Moms