3 Tahapan Prosedur Tes Kesehatan di Puskesmas untuk Pasangan Sebelum Menikah

By Kintan Nabila, Jumat, 16 September 2022 | 21:00 WIB
Tes Kesehatan di Puskesmas untuk Pasangan Sebelum Menikah (Nakita/Alvioni)

Nakita.id - Sebelum menikah, pasangan wajib melakukan serangkaian tes pemeriksaan kesehatan.

Tes kesehatan sebelum menikah ini bisa dilakukan di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya yang menyediakan.

Lantas, apa saja tujuan dan manfaat dari tes kesehatan ini ya Moms dan Dads?

Bidan Tri Sakinah selaku Penanggungjawab Program Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin dari Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan menjelaskan soal tes kesehatan pranikah.

"Tujuan skrining kesehatan calon pengantin ini diharapkan suami istri bisa memiliki kehamilan yang sehat," katanya dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Kamis (15/9/2022).

"Selain itu, calon pengantin juga akan mendapatkan edukasi dan konseling seputar kesehatan reproduksi," lanjutnya.

Bidan Tri juga menjelaskan tujuan skrining kesehatan ini yang paling penting adalah mendeteksi adanya risiko penyakit tertentu pada calon pengantin.

Dikhawatirkan ada gangguan kesehatan yang berpotensi membahayakan pasangan atau keturunan di kemudian hari.

"Nanti ada deteksi dini penyakit menular dan tidak menular," katanya.

"Diharapkan dengan adanya deteksi dini ini, bisa kita cegah kalau memang ditemukan penyakit menular pada calon pengantin," ujarnya.

"Dengan begitu bisa saling mengetahui status kesehatan antar pasangan," sambungnya.

Baca Juga: Biaya Imunisasi TT Pranikah, Berikut Hal-hal yang Wajib Calon Pengantin Tahu Tentang Tes Kesehatan Sebelum Menikah

Bidan Tri kemudian menjelaskan seperti apa prosedur tes kesehatan sebelum menikah.

"Untuk skrining kesehatan calon pengantin, kita ada tiga tahapan pemeriksaan," jelasnya.

Berikut tiga tahapan prosedur yang akan dijalani calon pengantin, diantaranya:

1. Pemeriksaan fisik

"Pemeriksaan fisik terdiri dari pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar perut, dan tekanan darah," kata Bidan Tri.

"Dari pemeriksaan fisik tersebut, nanti akan didapatkan status gizi dari calon pengantin ini," lanjutnya.

Bidan Tri Sakinah Penanggungjawab Program Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin dari Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

2. Skrining kejiwaan

"Skrining kejiwaan untuk melihat adanya masalah kejiwaan yang mungkin dialami calon pengantin," kata Bidan Tri.

"Entah itu gangguan cemas ataupun kondisi yang lebih berat lagi," lanjutnya.

Bidan Tri mengatakan bahwa kondisi tersebut harus dikonsultasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Perhatian Bagi Calon Pengantin, Penting Tahu Manfaat Imunisasi TT Pranikah yang Diwajibkan Pemerintah

3. Pemeriksaan laboratorium

"Pemeriksaan laboratorium terdiri dari pemeriksaan darah," kata Bidan Tri.

Tes darah ini bertujuan untuk mendeteksi adanya risiko penyakit tertentu pada calon pengantin.

Bagi pasangan yang ingin melakukan tes kesehatan sebelum menikah, Bidan Tri menjelaskan ketentuannya.

"Untuk skrining kesehatan calon pengantin di puskesmas DKI Jakarta harus dilakukan di puskesmas sesuai wilayahnya masing-masing yang tertera di KTP," ujarnya.

Lantas bagaimana dengan calon pengantin yang memiliki KTP di luar Jakarta? Apakah harus melakukan tes di daerahnya masing-masing?

Bidan Tri menjelaskan bahwa, untuk melakukan tes kesehatan sebelum menikah bisa dilakukan di fasilitas kesehatan selain puskesmas.

"Bisa periksa di rumah sakit atau lab-lab swasta lainnya," katanya.

Bidan Tri menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, calon pengantin bisa datang ke puskesmas membawa hasil tesnya.

"Jadi setelah melakukan pemeriksaan, nanti calon pengantin akan diberikan sertifikat layak menikah," ujar dia.

"Di DKI Jakarta ini yang berhak mengeluarkan sertifikat layak menikah memang baru puskesmas saja," tutupnya.

Baca Juga: Tes Ini Dilakukan dalam Pemeriksaan Pranikah, Kenapa Penting?