Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank dan Pegadaian Terbaru 2022

By Shinta Dwi Ayu, Senin, 19 September 2022 | 13:43 WIB
Cara gadai sertifikat rumah di bank dan Pegadaian, salah satunya harus lakukan survei lokasi dulu. (Nakita.id/Mita)

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Ketika hendak melakukan gadai baik sertifikat rumah, ataupun tanah tentu saja ada syarat yang harus Moms penuhi sebagai berikut:

- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta.

- Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

- Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

- Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

- Profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.

- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Itu dia Moms cara gadai sertifikat rumah di bank dan pegadaian dengan mudah. Selamat mencoba, ya!

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Kemenkes Sudah Bocorkan Solusi untuk Moms yang Sudah Vaksin Ke-3 Tapi Belum Dapat Sertifikat, Begini Caranya