"Setelah selesai verifikasi, validasi, maka BSU 2022 tahap kedua akan kami salurkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (17/9) pekan lalu.
Ketentuan mengenai BSU 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2022.
Lalu siapa penerima BSU tahap 2 yang berhak?
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
- Belum mendapatkan BSU tahap 1 minggu kemarin.
Buat yang belum dapat atau ragu-ragu bisa cek disini.
Dengan begitu Moms dan Dads akan tahu apakah kalian berhak mendapatkan BSU tahap 2.