Waspada! Ini Daftar Merek Vitamin C Injeksi yang Ilegal Menurut BPOM RI, Sudah Beredar di Pasaran

By Kirana Riyantika, Jumat, 23 September 2022 | 10:15 WIB
Daftar merek vitamin C injeksi ilegal yang beredar sudah dirilis BPOM RI (Nakita.id/Alvioni)

Nakita.id - Kini, masyarakat Tanah Air semakin sadar akan kesehatan kulit dan penampilan yang menarik.

Tak heran, banyak yang kini melakukan perawatan kulit demi mendapat tampilan yang diinginkan.

Sebagian besar masyarakat Tanah Air menganggap bahwa standar kecantikan adalah seseorang yang memiliki kulit putih.

Padahal, kulit asli sebagian masyarakat Tanah AIr berwarna sawo matang.

Sehingga banyak yang melakukan berbagai macam teknik perawatan kulit demi mendapatkan kulit putih yang diinginkan.

Salah satu jenis perawatan populer yaitu vitamin C injeksi yang diklaim bisa mencerahkan kulit.

Padahal, vitamin C injeksi termasuk golongan obat keras.

Pada Kamis (22/9/2022), BPOM RI merilis sejumlah merek vitamin C injeksi yang ilegal melalui instagram resmi @bpom_ri.

"Hai #SahabatBPOM, penggunaan vitamin C injeksi makin jadi tren karena dipercaya dapat mencerahkan dan memutihkan kulit.

Padahal vitamin C injeksi termasuk golongan obat keras loh, jadi penggunaannya harus pakai resep dokter dan diaplikasikan oleh tenaga kesehatan.Waspadai vitamin C injeksi tanpa izin edar di peredaran, jangan sampai kamu jadi korban ya. Yuk bijak gunakan vitamin C injeksi!" tulis akun instagram resmi @bpom_ri.

Baca Juga: Manfaat Jeruk Sebagai Sumber Vitamin C untuk Kesehatan Tubuh, Efeknya Bisa Bikin Awet Muda dan Jaga Berat Badan Ideal

Melalui unggahan instagramnya, BPOM RI menuliskan bahwa sebenarnya vitamin C injeksi disetujui hanya pengobatan defisiensi vitamin C apabila pemberian vitamin C oral dikontradiksikan.