Sudah Memenuhi Kriteria Penerima BSU Tapi Belum Dapat BSU? Bisa Jadi Ini Masalahnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 25 September 2022 | 09:23 WIB
Tidak mendapatkan BSU, ini masalahnya (Nakita - Karmita)

Nakita.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mulai disalurkan kepada para pekerja atau karyawan.

Setidaknya, ada 2 tahap penyaluran yaitu tahap 1 dan tahap 2.

Penerima akan menerima BSU sebesar Rp600.000.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.

Anwar mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyaluran BSU 2022.

"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," melansir dari Kompas, pada Jumat (23/9/2022).

BSU atau BLT Subdisi Gaji sendiri merupakan salah satu program pemerintah karena dampak kenaikan harga BBM.

Sebelumnya, program ini dibuat untuk membantu perekonomian karyawan swasta yang bergai di bawah Rp3,5 juta karena menyangkut dampak besar pada ekonomi saat pandemi Covid-19.

Ketika kasus Covid-19 mulai surut, pemerintah tak lagi membagikan bantuan tersebut. Tapi karena adanya kenaikan harga BBM pada 10 Agustus 2022, pemerintah akhirnya kembali membagikan bantuan tersebut pada karyawan swasta.

Datanya masih sama mengacu pada keanggotaan aktif BPSJ Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan sejauh ini sudah menerima 2,4 juta data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan. Silakan cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair, Berikut Cara Mudah Cek Nama Penerimanya