Adapun beberapa kriteria penerima adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Akan tetapi ada beberapa pekerja atau karyawan yang mengeluhkan tidak mendapat BSU pada tahun ini.
Dikutip dari Kompas, ada beberapa faktor yang membuat karyawan yang sudah memenuhi syarat tidak kunjung menerima BSU.
1. Tidak memenuhi syarat
Moms atau Dads harus memastikan memenuhi kriteria yang sudah disebutkan di atas. Jika tidak, tentu tidak akan mendapatkan BSU.
2. Menerima bantuan lain
Baca Juga: Mulai Cair Pekan Ini! Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 di Website Kemnaker.go.id
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR