Nakita.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mulai disalurkan kepada para pekerja atau karyawan.
Setidaknya, ada 2 tahap penyaluran yaitu tahap 1 dan tahap 2.
Penerima akan menerima BSU sebesar Rp600.000.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.
Anwar mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyaluran BSU 2022.
"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," melansir dari Kompas, pada Jumat (23/9/2022).
BSU atau BLT Subdisi Gaji sendiri merupakan salah satu program pemerintah karena dampak kenaikan harga BBM.
Sebelumnya, program ini dibuat untuk membantu perekonomian karyawan swasta yang bergai di bawah Rp3,5 juta karena menyangkut dampak besar pada ekonomi saat pandemi Covid-19.
Ketika kasus Covid-19 mulai surut, pemerintah tak lagi membagikan bantuan tersebut. Tapi karena adanya kenaikan harga BBM pada 10 Agustus 2022, pemerintah akhirnya kembali membagikan bantuan tersebut pada karyawan swasta.
Datanya masih sama mengacu pada keanggotaan aktif BPSJ Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan sejauh ini sudah menerima 2,4 juta data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan. Silakan cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair, Berikut Cara Mudah Cek Nama Penerimanya
Adapun beberapa kriteria penerima adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Akan tetapi ada beberapa pekerja atau karyawan yang mengeluhkan tidak mendapat BSU pada tahun ini.
Dikutip dari Kompas, ada beberapa faktor yang membuat karyawan yang sudah memenuhi syarat tidak kunjung menerima BSU.
1. Tidak memenuhi syarat
Moms atau Dads harus memastikan memenuhi kriteria yang sudah disebutkan di atas. Jika tidak, tentu tidak akan mendapatkan BSU.
2. Menerima bantuan lain
Baca Juga: Mulai Cair Pekan Ini! Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 di Website Kemnaker.go.id
Jika Moms telah menerima bantuan lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, BPUM, hingga PKH, maka Moms atau Dads tidak berhak menerima BSU 2022.
Oleh karena itu, pastikan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya agar dana BSU itu bisa cair.
3. Nomor rekening tidak benar
Bisa jadi penyaluran BSU 2022 gagal karena data nomor rekening pekerja tidak valid.
4. Masuk ke tahap selanjutnya
Jika Moms atau Dads belum mendapatkan BSU 2022, bisa jadi Moms atau Dads akan mendapatkan BSU pada tahap selanjutnya.
Hal ini karena pemerintah membagikan dana BSU 2022 secara bertahap.
Moms bisa melakukan pengecekan penyaluran dana BSU 2022 melalui bsu.bpjeketenagakerjaan.com atau situr kemnaker.go.id.
5. Belum 1 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Terakhir, syarat penerima BSU 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.
Paling tidak, iuran terakhir yang dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya adalah pada Juli 2022.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR