Rumah Tangganya di Ujung Tanduk Setelah Kasus KDRT, Perjanjian Pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembali Disorot, Isinya Buat Publik Heran

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 11:33 WIB
Alami kasus KDRT, surat perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan (instagram.com/lestykejora)

Berikut merupakan isi surat perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Lesti Kejora

Nama: Rizky Billar

Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.

Lalu, apa pentingnya surat perjanjian pranikah tersebut?

Mengutip dari Kompas TV, perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah.  Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian.

Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.

Baca Juga: Resmi Jadi Seorang Istri, Lesti Kejora Terima Mahar Fantastis Kalahkan Konglomerat, Ini Alasan Rizky Billar Beri 1 Miliar untuk Nikahi Pujaan Hatinya